Sabtu, 25 Mei 2013

Kompol Twedi Aditya Bennyahdi S.Sos, Sik Raih Simpati Dan Kepercayaan Melalui SIM Komunitas




             Liputan
Syamsudin
Kementerian Pertahanan RI
Kompol Twedi Aditya Bennyahdi S.Sos, Sik

Untuk merealisasikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Satpas SIM Polda Metro Jaya (PMJ) khususnya sentral penerbitan SIM Jalan Daan Mogot Km 11 Cengkareng Jakarta Barat gencar memberikan layanan melalui SIM Komunitas
SIM Komunitas kali ini difokuskan di Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Jalan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta Pusat pada hari Rabu dan Kamis,15-16 Mei 2013. Sebanyak 424 SIM berhasil diterbitkan oleh unit SIM Komunitas Satpas Ditlantas Polda Metro Jaya. Rinciannya,   SIM A 200 lembar dan SIM C 224 lembar dengan pemohon mulai dari pimpinan hingga keluarga Kementerian Pertahanan RI.
Iptu Efri, SE
“Kami luncurkan SIM Komunitas sebagai bentuk layanan prima untuk meraih simpatik dan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri  terutama unit pelayanan penerbitan SIM.” Ujar Kepala Seksi SIM Polda Metro Jaya Kompol Twedi Aditya Bennyahdi S.Sos, Sik
dan siSenada dengan Kasi SIM PMJ, Iptu Efri, SE Perwira pengendali SIM Komunitas mengatakan salah satu target Satpas PMJ adalah layanan jemput bola dengan cara mendatangi lembaga atau institusi elah  mengajukan proposal perihal SIM Komunitas. “Kami siap memberikan yang terbaik demi meraih kepercayaan mpatik masyarakat.” Sahut Efri.  
Peserta  melaksanakan uji teori
 
Menyikapi komitmen dan upaya maksimal Satpas PMJ dalam menjalankan visi dan misi secara konkrit sesuai amanat UU Nomor 25/2009 sejatinya diberikan apresiasi dan dukungan. Meski demikian penilaian mutlak ada ditangan masyarakat. Yang dpasti Satpas PMJ siap menampung segala bentuk apresiasi dan kritikan dari semua pihak asal masukan itu bertujuan untuk mendongkrak layanan   publik. (Syam)



Kasi SIM Polda Metro Jaya Kompol Twedi Aditya Bennyahdi kanan dan Marsekal Pertama Dr. Sugiyanto kiri
                    
Kasi SIM Kompol Twedi Aditya Bennyahdi S. Sos, Sik memberikan penjelasan pads Marsekal Pertama Drs.Sugiyanto dan Brigjen TNI Rulady



Registrasi bagi pemohon SIM Komunitas




Peserta sedang melaksanakan uji praktik SIM


Brigjen TNI Rulady sedang melaksanakan proses identifikasi foto dan sidik jari
    
Laksamana Madya Sumartono melaksanakan proses identifikasi foto dan sidik jari

Letkol Inf. M. Latupono sedang melaksanakan proses foto dan sidik jari

Laksamana  Pertama Fachri A. Kadir sedang melaksanakan proses foto dan sidik jari

Marsekal Pertama Drs. Sugiyanto sedang melaksanakan proses foto dan sidik jari

Kompol Twedi Aditya Bennyahdi

Iptu Suhardono, SH memberikan pengarahan pada petugas

Iptu Efri, SE memberikan sambutan dihadapan para peserta uji SIM

Marsekal Pertama Drs. Sugiyanto kiri dan Brigjen TNI Rulady kanan

Kompol Twedi Aditya Bennyahdi menyerahkan SIM kepada Brigjen TNI Rulady

Laksamana Madya Sumartono memperlihatkan SIM miliknya

Kanit Satpas Jakpus AKP Rostiana,SE kanan, Laksamana Pertama PertamaFachri tengah dan Aiptu Sumar kiri

 


Minggu, 19 Mei 2013

SIM Komunitas Ajang Kemitraan Porli Dengan Masyarakat



       Liputan  
Syamsudin
            Merujuk pada  Undang-Undang Nomor  22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJR)  yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009 lalu, terdapat beberapa sanksi yang dikenakan bagi pengendara kendraan bermotor di jalan raya yang melanggar lalu lintas .
Khusus Surat Izin Mengemudi, penetapan sanksi berdasarkan  berdasarkan Undang-Undang tersebut tertera pada Pasal 281 Jo Pasal 10 ayat 1 yang berisi Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1 Juta. Sedangkan pasal 288 ayat 2 berbunyi  Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

Kantor Kecamatan Pasar Minggu
Untuk membantu masyarakat agar tidak terjerat sanksi, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Chrisnanda Dwilaksana melalui Kasie SIM Polda Metro Jaya Kompol Twedi Aditya Bennyahdi S. Sos, Sik memberikan kemudahan pada kelompok masyarakat untuk mengurus SIM dengan cara meluncurkan SIM Komunitas.
Iptu Efri SE
Adalah Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Polmas Polsek Pasar Minggu Jakarta Selatan yang mengkoordinir SIM Komunitas bagi masyarakat sekitarnya. Antusias masyarakat Pasar Minggu sangat tinggi untuk memeperoleh SIM. Ratusan pemohon beresak-desakan di halaman Polsek untuk mendaftarkan diri. Tak ayal lagi petugas dari Satpas Daan Mogot dan panitia dari FKPM kewalahan menghadapi serbuan pemohon.
           Kendati demikian proses pembuatan SIM dimulai dari pengisian biodata, uji teori, keterampilan mengemudikan kendaraan ( uji praktek ), pemotretan dan percetakan SIM berjalan lancar. Sebanyak 400 pemohon berhasil mengantongi SIM dalam kurun waktu 2 hari yakni Tanggal 27-28 April 2013.
Wawancara dengan TV One
Lewat SIM Komunitas dengan layanan jemput bola, kami ingin menjalin kemitraan yang hakiki dengan masyarakat. Kami menyadari sepenuhnya bahwa kemitraan dengan dengan warga mutlak dikedepankan dan SIM komunitas hanya salah satu bagian dari sekian layanan yang kami siapkan.” Ujar Paur Tata Usaha Satpas SIM Polda Metro Jaya Iptu Efri, SE. (Syam)



Wakapolsek Pasar Minggu beserta Pengurus FKMP


Petugas Teori sedang memberi penjelasan
Pemohon SIM melengkapi Syarat administrasi


Pelaksanaan Uji Teori