Minggu, 19 Mei 2013

SIM Komunitas Ajang Kemitraan Porli Dengan Masyarakat



       Liputan  
Syamsudin
            Merujuk pada  Undang-Undang Nomor  22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJR)  yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009 lalu, terdapat beberapa sanksi yang dikenakan bagi pengendara kendraan bermotor di jalan raya yang melanggar lalu lintas .
Khusus Surat Izin Mengemudi, penetapan sanksi berdasarkan  berdasarkan Undang-Undang tersebut tertera pada Pasal 281 Jo Pasal 10 ayat 1 yang berisi Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1 Juta. Sedangkan pasal 288 ayat 2 berbunyi  Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

Kantor Kecamatan Pasar Minggu
Untuk membantu masyarakat agar tidak terjerat sanksi, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Chrisnanda Dwilaksana melalui Kasie SIM Polda Metro Jaya Kompol Twedi Aditya Bennyahdi S. Sos, Sik memberikan kemudahan pada kelompok masyarakat untuk mengurus SIM dengan cara meluncurkan SIM Komunitas.
Iptu Efri SE
Adalah Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Polmas Polsek Pasar Minggu Jakarta Selatan yang mengkoordinir SIM Komunitas bagi masyarakat sekitarnya. Antusias masyarakat Pasar Minggu sangat tinggi untuk memeperoleh SIM. Ratusan pemohon beresak-desakan di halaman Polsek untuk mendaftarkan diri. Tak ayal lagi petugas dari Satpas Daan Mogot dan panitia dari FKPM kewalahan menghadapi serbuan pemohon.
           Kendati demikian proses pembuatan SIM dimulai dari pengisian biodata, uji teori, keterampilan mengemudikan kendaraan ( uji praktek ), pemotretan dan percetakan SIM berjalan lancar. Sebanyak 400 pemohon berhasil mengantongi SIM dalam kurun waktu 2 hari yakni Tanggal 27-28 April 2013.
Wawancara dengan TV One
Lewat SIM Komunitas dengan layanan jemput bola, kami ingin menjalin kemitraan yang hakiki dengan masyarakat. Kami menyadari sepenuhnya bahwa kemitraan dengan dengan warga mutlak dikedepankan dan SIM komunitas hanya salah satu bagian dari sekian layanan yang kami siapkan.” Ujar Paur Tata Usaha Satpas SIM Polda Metro Jaya Iptu Efri, SE. (Syam)



Wakapolsek Pasar Minggu beserta Pengurus FKMP


Petugas Teori sedang memberi penjelasan
Pemohon SIM melengkapi Syarat administrasi


Pelaksanaan Uji Teori








41 komentar:

  1. data yang diberikan sangat bagus

    BalasHapus
  2. artikel ini memberikan informasi yang lengkap mengenai sim

    BalasHapus
  3. informasi yg sangat penting mengenai sim

    BalasHapus
  4. wah! sangat amat membantu ya

    BalasHapus
  5. informasi yang bermanfaat mengenai sim

    BalasHapus
  6. informasi ini sangat berguna nih! yang belum mempunyai SIM dan mengetahui peraturannya.

    BalasHapus
  7. Bisa membantu nih untuk saya nanti buat SIM hehe

    BalasHapus
  8. hmm jadi ini bentuk jenis2 pelanggaran di lalu lintas? luar biasa

    BalasHapus
  9. bagus dan bermanfaat

    BalasHapus
  10. hmmm.... bagus banget informasinya

    BalasHapus
  11. memang seharusnya polri dapat bekerja sama dengan masyarakat

    BalasHapus
  12. artikel tersebut sangat baik (m.irsal)

    BalasHapus
  13. pengambilan gambar dan objeknya bagus

    BalasHapus
  14. Kerja sama antara polri dan masyarakat sudah sangat bagus, hanya saja kurang dikoordinasi tempat pelaksanaannya agar diperluas. (Banne Ginsana)

    BalasHapus
  15. Informasi yang sangat bermanfaat (ahmad luthfi)

    BalasHapus
  16. Semoga pelayanan seperti ini terus berlanjut untuk memudahkan masyarakat

    BalasHapus
  17. Informasi yg bermanfaat,terutama bg pelajar (afrs)

    BalasHapus
  18. sebaiknya informasi ini bukan hanya melalu berita di suatu situ resmi, tetapi di kabarkan langsung ke surat kabar atau terjun langsung ke masyarakat (Farhan Algi K)

    BalasHapus
  19. bagus dan menarik (Riezky juliandra)

    BalasHapus
  20. Informasi yang sangat bermanfat bagi yang ingin membuat sim (tizra ressidnarry)

    BalasHapus
  21. informasi ini sangat bermanfaat bagi yang belum mengetahui atau mengerti mengenai sim

    BalasHapus
  22. terima kasih postingannya sangat bermanfaat

    BalasHapus
  23. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  24. sangat bermanfaat dan bermutu!

    BalasHapus
  25. bermanfaat buat pengemudi lalu lintas

    BalasHapus
  26. artikel yang sangat berguna.

    BalasHapus
  27. berguna bagi yang belum mempunyai SIM

    BalasHapus
  28. adakah surat izin berkendara yg resmi dari kepolisian bagi sdeorang pelajar yang belum cukup umur untuk membuat SIM?

    BalasHapus