Senin, 26 Oktober 2015

Mobil SIM Keliling, Layanan Unggulan Satpas Polda Metro Jaya

Kompol M. Kunto Wibisono,SH, Sik, Msi Paling kanan
Satpas SIM Polda Metro Jaya terus menunjukkan eksistesinya pada Masyarakat melalui berbagai fasiitas layanan terjangkau dan muda diakses. Salah satu layanan yang kian gencar dilaksanan saat ini melalui SIM keliling.
   Peluncurkan mobil SIM keliling untuk memberi kepuasan dan layanan seefektif mungkin terutama proses perpanjang SIM A dan C yang belum mati. Sedang proses pembuatan SIM baru tetap dilaksanakan

di sentral SIM Daan Mogot. Mobil SIM keliling selalu beroperasi pada beberapa lokasi sentral di lima wilayah Ibukota. Hasilnya sangat membantu masyarakat menghemat waktu dan tenaga karena sambil bekerja atau ketika jam istirahat bisa dimanfaatkan untuk mengurus perpanjangan SIM. Antusias masyarakat memanfaatkan fasilitas ini sangat tinggi. Tidak heran ratusan warga yang melakukan registrasi perpanjangan SIM memadati setiap lokasi dimana mobil SIM keliling berada.

   Apresiasi yang sangat tinggi ini menjadi bahan evaluasi bagi Kepala Seksi SIM Polda Jaya Metro Kompol M. Kunto Wibisono, SH, Sik, Msi untuk dapat meningkatkan inovasi layanan setiap saat. Terlebih melalui layanan dengan target kecepatan dalam hitungan menit praktis mendapat sambutan yang luar biasa dari masyarakat.
  Layanan jemput bola dengan mobil SIM keliling pada lokasi-lokasi strategis di lima wilayah DKI Jakarta. Konsep layanan jemput bola tampaknya sudah menjadi program final Dirlantas Polda Metro Jaya terkait konstribusi diberikan Satpas SIM pada segenap elemen masyarakat yang melakukan registrasi perpanjangan SIM A dan C. Program yang telah berjalan bertahun- tahun ini mendapat sambutan yang luar biasa dari pemohon SIM. Berkat kesigapan petugas Simling dan dengan teknologi komputer yang canggih semua berjalan sesuai rencana.
            Seperti yang terjadi pada Jum,at, 23 Oktober 2015 Simling beroperasi di Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur. Senyuman khas terpancar dari wajah Karta Wijaya setelah memperoleh hasil perpanjangan SIM A miliknya. “Terima kasih ya Allah.” Imbuh Karta (petugas Secury Pasar Induk Kramat Jati) sembari mengangkat tangannya sebagai tanda bersyukur lantaran registrasi SIMnya selesai. Karta Wijaya tampak tidak sanggup menahan kesedihan karena ditempat pekerjaanya disisir Simling dan dia tidak perlu meninggal pekerjaan mencari lokasi operasi Simling.
         Iptu Muryadi, Pamin Simling Jakarta Timur mengatakan puluhan peserta perpanjang SIM A dan C tampak antusias mengikuti tahap demi tahap registrasi hingga tepat pukul 15.00 WIB semua pemohon terakses dengan baik. “Alhamdulilah semua berjalan dengan baik” Ujar Iptu Muryadi. (Syamsudin)



Sabtu, 24 Oktober 2015

Sanksi Satu Juta Tidak Punya SIM Undang-Sesuai Undang Nomor 22/2009

Guna mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, terpadu, penegakan hukum, dan etika dalam berlalu lintas mulai Januari 2010 diberlakukan Undang-Undang lalu lintas baru nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
          Pamin pendaftaran Satpas SIM Polda Metro Jaya Jalan Daan Mogot Km 11 Cengkareng Jakarta Barat Iptu P. Panjaitan SH, mengatakan bahwa UU Nomor 22/2009 disahkan DPR pada 22 Juni 2009 dan merupakan pengganti dari UU No 14/1992. Artinya realisasi UU sudah berjalan lima tahun, namun tidak serta-merta masyarakat memahami isi Undang-Undang tersebut terutama poin-poin atau pasal-pasal yang ada dalam UU No 22/2009 dengan asumsi tidak terkejut apabila melakukan pelanggaran tiba-tiba terkena sanksi berupa kurungan atau denda. Oeh karena itu masyarakat harus ekstra hati-hati ketika mengendarai  kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Terlebih tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) akan terkena denda Rp 1 juta.         
          Lebih konkrit Panjaitan memaparkan, dalam pasal 281 UU No. 22/2009 berbunyi, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta. Sanksi juga dikenakan bagi pengemudi yang memiliki SIM, namun tidak membawa pada saat razia dan dikenakan denda Rp 250 sesuai pasal 288 ayat 2, setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM, namun tidak dapat menunjukan saat razia bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
          “Menyangkut kepemiikan SIM, Selain UURepublik Indonesia No 22/2009 pasal 77 ayat 3 sampai 5 dan Peraturan Kepoisian Republik Indonesia Nomor 9/2012 tentang Surat Izin Mengemudi, pada ayat 3 dijelaskan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi peserta harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar mandiri. Ayat 4 berbunyi untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor umum peserta uji wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan pengemudi. Ayat 5, pendidikan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya diikuti oleh orang yang telah memiiki Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan bermotor perorangan. Persyaratan kompetensi pengemudi adalah mutlak sebagai syarat pendaftaran sertifikasi kompetensi mengemudi dan hanya sebagai syarat pendaftaran bukan sebagai jaminan kelulusan pengujian SIM.” Kata Iptu P. Panjaitan SH saat ditemui di ruang kerjanya di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat. Syamsudin






Jumat, 25 September 2015

Idul Adha Momentum Kebersamaan


Usai sudah perayaaan Idul Adha 1436 H bertepatan pada tanggal 24 September 2015. Jutaan umat Islam melaksanakan Sholat Ied dengan Khusyuk pada masing-masing wilayah. Pada Idul Adha tahun ini, semangat berqurban, semangat keikhlasan, semangat kebersamaan dan rasa tolong menolong terhadap sesama semakin tumbuh dan berkembang.
            Ada yang sangat menarik dari perayaan Idul Qurban kali dan patut diteladani yaitu nilai kebersamaan seperti yang ditunjukkan  oleh kelompok masyarakat Sumatra Barat cabang Menteng Jakarta Selatan yang berdomisili di Gedung Serbaguna SAS (Sulit Air Sepakat)  Menteng, Menteng Wadas Lama Nomor 15 Pasar Manggis Jakarta Selatan.
            Ditempat ini sebanyak 13 ekor sapi telah disiapkan oleh panitia. Sapi-sapi tersebut merupakan qurban dari masyarakat jauh-jauh hari sebelumnya. Usai Sholat Idul Adha para panitia yang dibentuk khusus dan mengenakan seragam siap melakukan pemotongan hewan qurban. Saat sapi dipotong alunan takbir menggema menambah khusyuk           pelaksanaan qurban. Puluhan petugas telah siap mengemban tugas masing-masing. Dari cara kerja petugas dapat disimpulkan bahwa mereka merupakan tenaga profesional yang terlatih, cekatan, gesit, dan bertanggung jawab serta sudah mahir menjalankan tugasnya.
            Dengan alat yang serba komplit, dalam sekejap daging sapi siap dibagikan kepada yang berhak menerima termasuk para pengurban. Ratusan warga berbondong-bondong datang silih berganti mengambil daging, bahkan panitia sengaja menyiapkan masakan khas Padang bagi para pengurban dan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa nilai kebersamaan masyarakat Sumatra Barat sangat kental dan menjunjung tinggi sportifitas.

            Ketua Cabang SAS Menteng, H. Afrizal Anwar mengatakan bahwa pelaksanaan Idul Qurban di tempat ini setiap tahun diadakan, tujuanya menjalin nilai kebersamaan antara warga dengan masyarakat SAS yang berdomisili di Jakarta disamping melaksanakan uquah Islamiah dalam mendekatkan diri pada Yang Maha Kuasa. “Apabila kita ikhlas melaksanakan sesuatu, yakinlah Allah pasti akan melipatgandakan dari apa yang kita qurbankan karena itu, kepentingan pribadi kita qurbankan demi  meraih kepentingan yang lebih besar yaitu nilai kebersamaan.” Ungkap H. Afrizal Anwar.
H. Afrizal menjelaskan bahwa  pada momen Idul Adha 1436 H tahun ini, ia berharap semakin meningkatnya rasa kebersamaan dan sinergi dari seluruh elemen masyarakat.  “Sebesar apapun kemampuan yang kami miliki tanpa ada dukungan dari warga masyarakat tidak akan membuahkan hasil maksimal.” Ungkapnya lagi. Semoga kebersamaan yang digelontorkan masyarakat SAS yang berada di Jakarta menjadi kaca benggala dan suri teladan bagi kita agar qurban pada tahun-tahun yang akan datang lebih khidmat lagi. Syamsudin Mustafah


 

Kamis, 17 September 2015

Sambut Hutlantas 2015 Satpas SIM Perluas Layanan




Kompol M Kunto Wibisono, SH

Geliat Kepala Seksi Surat Ijin Mengemudi (SIM) Poda Metro Jaya Kompol M. Kunto Wibisono, SH memaksimakan pelayanan pada masyarakat pemohon SIM patut diacungkan jempol. Belum genap satu minggu dipercaya sebagai komando pada sentral pembuatanSIM Daan Mogot Cengkareng Jakarta Barat telah melakukan terobosan dengan menitikberatkan pada kemudahan bagi layanan dengan meluncurkan layanan malam hari.
Iptu Iwa Awaudin SH
“Menyambut hari ulang tahun Satlantas ke–60. Satpas SIM Daan Mogot akan memperpanjang Jam operasi unit mobil SIM keliling hingga malam hari dengan sentral operasi di dua lokasi strategis yaitu di Tamrin City dan Central Park.”  Ujar Kasi SIM Polda Metro Jaya Kunto Wibisono. “Untuk hari biasa layanan unit mobil SIM keliling dari jam 8.00 hingga jam 16.00 WIB. Untuk pekan tertib lantas kami perpanjang hingga pukul 22.00 WIB dan itu khusus untuk perpanjangan SIM A dan C, sementara pemohon SIM baru tetap dilaksakan di Satpas SIM Daan Mogot. Imbuhnya.

Sementara perwira TU Satpas SIM Polda Metro Jaya Iptu Iwa Awaludin SH mengatakan untuk memaksimalkan pelayanan, Satpas SIM akan meluncurkan beberapa unit mobil SIM keliling sebagai antisipasi membludaknya pemohon. “Kami juga kerahkan para petugas yang telah teruji dan diragukan loyaitasnya untuk memberikan layanan prima dengan harapan layanan ini mendapat aplus dari para pemohon.” Kata Iwa Awaludin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Harus diakui bahwa inovasi dan kreasi Satuan Pelaksana SIM Polda Metro Jaya yang berpusat di Daan Mogot Cengkareng sangat dominan. SIM keliling hanyalah bagian kecil dari puluhan inovasi yang telah dientaskan. Semua itu dilakukan agar para pemohon merasa nyaman dan aman ketika mengurus kelengkapan surat kendaraan khususnya SIM. Harapan kita agar Satpas SIM terus berorientasi pada hasil kerja nyata demi melayani segenap lapisan masyarakat kapanpun dimanapun dan dalam situasi apapun. Syamsudin