Guna mewujudkan lalu lintas dan angkutan
jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, terpadu, penegakan hukum, dan etika
dalam berlalu lintas mulai Januari 2010 diberlakukan Undang-Undang lalu lintas
baru nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pamin
pendaftaran Satpas SIM Polda Metro Jaya Jalan Daan Mogot Km 11 Cengkareng
Jakarta Barat Iptu P. Panjaitan SH, mengatakan bahwa UU Nomor 22/2009 disahkan
DPR pada 22 Juni 2009 dan merupakan pengganti dari UU No 14/1992. Artinya
realisasi UU sudah berjalan lima tahun, namun tidak serta-merta masyarakat memahami
isi Undang-Undang tersebut terutama poin-poin atau pasal-pasal yang ada dalam
UU No 22/2009 dengan asumsi tidak terkejut apabila melakukan pelanggaran
tiba-tiba terkena sanksi berupa kurungan atau denda. Oeh karena itu masyarakat
harus ekstra hati-hati ketika mengendarai kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Terlebih tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) akan terkena denda Rp 1
juta.
Lebih
konkrit Panjaitan memaparkan, dalam pasal 281 UU No. 22/2009 berbunyi, setiap
pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan kurungan
paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta. Sanksi juga
dikenakan bagi pengemudi yang memiliki SIM, namun tidak membawa pada saat razia
dan dikenakan denda Rp 250 sesuai pasal 288 ayat 2, setiap pengendara kendaraan
bermotor yang memiliki SIM, namun tidak dapat menunjukan saat razia bisa
dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250
ribu.
“Menyangkut
kepemiikan SIM, Selain UURepublik Indonesia No 22/2009 pasal 77 ayat 3 sampai 5
dan Peraturan Kepoisian Republik Indonesia Nomor 9/2012 tentang Surat Izin
Mengemudi, pada ayat 3 dijelaskan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi
peserta harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui
pendidikan dan pelatihan atau belajar mandiri. Ayat 4 berbunyi untuk
mendapatkan Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor umum peserta uji wajib
mengikuti pendidikan dan pelatihan pengemudi. Ayat 5, pendidikan pelatihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya diikuti oleh orang yang telah memiiki
Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan bermotor perorangan. Persyaratan
kompetensi pengemudi adalah mutlak sebagai syarat pendaftaran sertifikasi
kompetensi mengemudi dan hanya sebagai syarat pendaftaran bukan sebagai jaminan
kelulusan pengujian SIM.” Kata Iptu P. Panjaitan SH saat ditemui di ruang
kerjanya di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat. Syamsudin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar