Sabtu, 24 Oktober 2015

Sanksi Satu Juta Tidak Punya SIM Undang-Sesuai Undang Nomor 22/2009

Guna mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, terpadu, penegakan hukum, dan etika dalam berlalu lintas mulai Januari 2010 diberlakukan Undang-Undang lalu lintas baru nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
          Pamin pendaftaran Satpas SIM Polda Metro Jaya Jalan Daan Mogot Km 11 Cengkareng Jakarta Barat Iptu P. Panjaitan SH, mengatakan bahwa UU Nomor 22/2009 disahkan DPR pada 22 Juni 2009 dan merupakan pengganti dari UU No 14/1992. Artinya realisasi UU sudah berjalan lima tahun, namun tidak serta-merta masyarakat memahami isi Undang-Undang tersebut terutama poin-poin atau pasal-pasal yang ada dalam UU No 22/2009 dengan asumsi tidak terkejut apabila melakukan pelanggaran tiba-tiba terkena sanksi berupa kurungan atau denda. Oeh karena itu masyarakat harus ekstra hati-hati ketika mengendarai  kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Terlebih tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) akan terkena denda Rp 1 juta.         
          Lebih konkrit Panjaitan memaparkan, dalam pasal 281 UU No. 22/2009 berbunyi, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta. Sanksi juga dikenakan bagi pengemudi yang memiliki SIM, namun tidak membawa pada saat razia dan dikenakan denda Rp 250 sesuai pasal 288 ayat 2, setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM, namun tidak dapat menunjukan saat razia bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
          “Menyangkut kepemiikan SIM, Selain UURepublik Indonesia No 22/2009 pasal 77 ayat 3 sampai 5 dan Peraturan Kepoisian Republik Indonesia Nomor 9/2012 tentang Surat Izin Mengemudi, pada ayat 3 dijelaskan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi peserta harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar mandiri. Ayat 4 berbunyi untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor umum peserta uji wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan pengemudi. Ayat 5, pendidikan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya diikuti oleh orang yang telah memiiki Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan bermotor perorangan. Persyaratan kompetensi pengemudi adalah mutlak sebagai syarat pendaftaran sertifikasi kompetensi mengemudi dan hanya sebagai syarat pendaftaran bukan sebagai jaminan kelulusan pengujian SIM.” Kata Iptu P. Panjaitan SH saat ditemui di ruang kerjanya di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat. Syamsudin






Tidak ada komentar:

Posting Komentar