Senin, 18 Februari 2013

Pemohon SIM Wajib Lampirkan Surat Keterangan Simulator



Syamsudin

Simulator

Terhitung mulai Maret 2013 pemohon Sim A dan C baik SIM baru maupun perpanjang yang sudah berakhir masa berlakunya harus melampirkan surat keterangan  uji simulator. Sebuah kebijakan yang menyeleksi secara ketat perihal pengeluaran SIM terkait kurangnya keterampilan pengemudi melajukan kendaraan di jalan raya yang berimbas pada rentetan kecelakaan akhir-akhir ini.
Kebijakan tersebut mengacu pada Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 9 Tahun 2012 Tanggal 5 Februari 2012 tentang regristrasi dan identifikasi  pengemudi. Dalam perkap pasal 28 disebutkan perpanjangan SIM yang telah habis masa aktifnya, maka mekanisme registrasinya sama seperti membuat SIM baru.
AKBP Wahyono
Proses atau mekanismenya yaitu melampirkan KTP Jadetabek, surat keterangan kesehatan mata, membeli bank, asuransi, mengisi formulir dan surat keterangan lulus uji keterampilan simulator.
Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Wahyono mengatakan. SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol dan bukti forensik kepolisian. Jadi pemegang SIM adalah orang yang lulus uji pengetahuan dan keterampilan mengemudikan kendaraan. SIM berlaku dalam tenggang waktu 5 tahun. Dalam tenggang waktu itu praktis pengemudi mengalami perubahan dalam hal keterampilan, antisipasi, konsentrasi, dan daya kreasi.

Iptu Efri SE
Paur Tata Usaha yang juga membidangi simulator  Satpas SIM Daan Mogot Iptu Efri, SE mengatakan, kepemilikan SIM bagi pengemudi kendaraan bermotor telah teruji kemampuannya. Baik kemampuan teori maupun ketangkasan  melajukan kendaraan di jalan raya.SIM merupakan legitimasi dan alat control bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan teori dan keterampilan disamping sebagai data forensik kepolisian sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Ujarnya.
Aiptu Agus Sutrisna SH kiri
Bagaimana kesiapan petugas menghadapi uji keterampilan simulator? Ahmad Sunaryo. Salah satu petugas simulator mengatakan, jika  pemohon SIM A dan C harus melalui uji simulator, semua petugas telah siap. “Sebgai pelaksana, kami selalu siap menjalankan perintah.” Kata Ahmad Sunaryo.
Ahmad Sunaryo
Sementara Timsus Satpas Daan Mogot Aiptu Agus Sutrisna, SH menjelaskan, saat ini sedang gencar dilakukan sosialisasi terkait Perkap Nomor 9 tahun 2012. “Agar masyrakat tidak kebingungan menghadapi uji keterampilan simulator terutama pemohon SIM A dan C, tentu harus disosialisasikan  terutama melalui media.” Tegasnya. Syam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar