Syamsudin
Simulator |
Terhitung
mulai Maret 2013 pemohon Sim A dan C baik SIM baru maupun perpanjang yang sudah
berakhir masa berlakunya harus melampirkan surat keterangan uji simulator. Sebuah kebijakan yang menyeleksi
secara ketat perihal pengeluaran SIM terkait kurangnya keterampilan pengemudi
melajukan kendaraan di jalan raya yang berimbas pada rentetan kecelakaan
akhir-akhir ini.
Kebijakan
tersebut mengacu pada Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 9 Tahun 2012 Tanggal 5
Februari 2012 tentang regristrasi dan identifikasi pengemudi. Dalam perkap pasal 28 disebutkan
perpanjangan SIM yang telah habis masa aktifnya, maka mekanisme registrasinya
sama seperti membuat SIM baru.
AKBP Wahyono |
Proses
atau mekanismenya yaitu melampirkan KTP Jadetabek, surat keterangan kesehatan
mata, membeli bank, asuransi, mengisi formulir dan surat keterangan lulus uji
keterampilan simulator.
Wakil
Dirlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Wahyono mengatakan. SIM
merupakan bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol dan bukti forensik
kepolisian. Jadi pemegang SIM adalah orang yang lulus uji pengetahuan dan
keterampilan mengemudikan kendaraan. SIM berlaku dalam tenggang waktu 5 tahun.
Dalam tenggang waktu itu praktis pengemudi mengalami perubahan dalam hal keterampilan,
antisipasi, konsentrasi, dan daya kreasi.
Iptu Efri SE |
Paur
Tata Usaha yang juga membidangi simulator Satpas SIM Daan Mogot Iptu Efri, SE mengatakan,
kepemilikan SIM bagi pengemudi kendaraan bermotor telah teruji kemampuannya. Baik
kemampuan teori maupun ketangkasan melajukan
kendaraan di jalan raya.SIM merupakan legitimasi dan alat control bagi
seseorang yang telah lulus uji pengetahuan teori dan keterampilan disamping
sebagai data forensik kepolisian sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009
tentang lalulintas dan angkutan jalan. Ujarnya.
Aiptu Agus Sutrisna SH kiri |
Bagaimana
kesiapan petugas menghadapi uji keterampilan simulator? Ahmad Sunaryo. Salah satu
petugas simulator mengatakan, jika pemohon SIM A dan C harus melalui uji
simulator, semua petugas telah siap. “Sebgai pelaksana, kami selalu siap
menjalankan perintah.” Kata Ahmad Sunaryo.
Ahmad Sunaryo |
Sementara
Timsus Satpas Daan Mogot Aiptu Agus Sutrisna, SH menjelaskan, saat ini sedang
gencar dilakukan sosialisasi terkait Perkap Nomor 9 tahun 2012. “Agar masyrakat
tidak kebingungan menghadapi uji keterampilan simulator terutama pemohon SIM A
dan C, tentu harus disosialisasikan terutama melalui media.” Tegasnya. Syam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar