Liputan
| Syamsudin |
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan Raya (UU LLAJR) yang
disahkan DPR pada 22 Juni 2009 lalu, terdapat beberapa sanksi yang dikenakan bagi
pengendara kendraan bermotor di jalan raya yang melanggar lalu lintas .
Khusus Surat Izin Mengemudi, penetapan
sanksi berdasarkan berdasarkan Undang-Undang
tersebut tertera pada Pasal 281 Jo Pasal 10 ayat 1 yang berisi Setiap
pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1 Juta. Sedangkan
pasal 288 ayat 2 berbunyi Setiap
pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya
saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda
paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

![]() |
| Kantor Kecamatan Pasar Minggu |
![]() |
| Iptu Efri SE |
Adalah Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Polmas
Polsek Pasar Minggu Jakarta Selatan yang mengkoordinir SIM Komunitas bagi
masyarakat sekitarnya. Antusias masyarakat Pasar Minggu sangat
tinggi untuk memeperoleh SIM. Ratusan pemohon beresak-desakan di halaman Polsek
untuk mendaftarkan diri. Tak ayal lagi petugas dari Satpas Daan Mogot dan
panitia dari FKPM kewalahan menghadapi serbuan pemohon.
Kendati demikian
proses pembuatan SIM dimulai dari pengisian biodata, uji teori, keterampilan
mengemudikan kendaraan ( uji praktek ), pemotretan dan percetakan SIM berjalan lancar.
Sebanyak 400 pemohon berhasil mengantongi SIM dalam kurun waktu 2 hari yakni
Tanggal 27-28 April 2013.
| Wawancara dengan TV One |
“Lewat
SIM Komunitas dengan layanan jemput bola, kami ingin menjalin kemitraan yang
hakiki dengan masyarakat. Kami menyadari sepenuhnya bahwa kemitraan dengan dengan
warga mutlak dikedepankan dan SIM komunitas hanya salah satu bagian dari sekian
layanan yang kami siapkan.” Ujar Paur Tata Usaha Satpas SIM Polda Metro Jaya Iptu
Efri, SE. (Syam)
![]() |
| Wakapolsek Pasar Minggu beserta Pengurus FKMP |
![]() |
| Petugas Teori sedang memberi penjelasan |
![]() |
| Pemohon SIM melengkapi Syarat administrasi |
![]() |
| Pelaksanaan Uji Teori |






data yang diberikan sangat bagus
BalasHapusartikel ini memberikan informasi yang lengkap mengenai sim
BalasHapusinformasi yg sangat penting mengenai sim
BalasHapuswah! sangat amat membantu ya
BalasHapusinformasi yang bermanfaat mengenai sim
BalasHapusinformasi ini sangat berguna nih! yang belum mempunyai SIM dan mengetahui peraturannya.
BalasHapusBisa membantu nih untuk saya nanti buat SIM hehe
BalasHapushmm jadi ini bentuk jenis2 pelanggaran di lalu lintas? luar biasa
BalasHapusbagus dan bermanfaat
BalasHapushmmm.... bagus banget informasinya
BalasHapusmemang seharusnya polri dapat bekerja sama dengan masyarakat
BalasHapussangat berguna (dwi rahmah)
BalasHapusartikel tersebut sangat baik (m.irsal)
BalasHapuspengambilan gambar dan objeknya bagus
BalasHapusKerja sama antara polri dan masyarakat sudah sangat bagus, hanya saja kurang dikoordinasi tempat pelaksanaannya agar diperluas. (Banne Ginsana)
BalasHapusInformasi yang sangat bermanfaat (ahmad luthfi)
BalasHapusSemoga pelayanan seperti ini terus berlanjut untuk memudahkan masyarakat
BalasHapusInformasi yg bermanfaat,terutama bg pelajar (afrs)
BalasHapusbaik
BalasHapussebaiknya informasi ini bukan hanya melalu berita di suatu situ resmi, tetapi di kabarkan langsung ke surat kabar atau terjun langsung ke masyarakat (Farhan Algi K)
BalasHapusbagus dan menarik (Riezky juliandra)
BalasHapussangat bagus
BalasHapusInformasi yang sangat bermanfat bagi yang ingin membuat sim (tizra ressidnarry)
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapusBagus sekali
BalasHapusinformasi ini sangat bermanfaat bagi yang belum mengetahui atau mengerti mengenai sim
BalasHapusmenarik
BalasHapusBermanfaat
BalasHapusBagus
BalasHapusterima kasih postingannya sangat bermanfaat
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMenarik dan bagus
BalasHapussangat bermanfaat dan bermutu!
BalasHapusbermanfaat buat pengemudi lalu lintas
BalasHapusartikel yang sangat berguna.
BalasHapusberguna bagi yang belum mempunyai SIM
BalasHapusbermanfaat sekali
BalasHapusadakah surat izin berkendara yg resmi dari kepolisian bagi sdeorang pelajar yang belum cukup umur untuk membuat SIM?
BalasHapusbagus nh wawancara nya
BalasHapusmenarik dan bagus
BalasHapusinformasinya bermanfaat
BalasHapus